Translate

Rabu, 22 Agustus 2012

Dokumen KTSP SD/MI



Assalamu'alaikum wr.wb,
Sebagai pendidik, tentu sudah sangat sering mendengar istilah KTSP, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Namun sering mendengar belum tentu membuat guru sebagai pendidik paham pengertian, manfaat, atau apalagi cara menyusun KTSP. Terkadang masih ada guru yang menganggap KTSP hanyalah sebuah istilah yang wajib dikenal tapi tak untuk dilaksanakan, buktinya, sekian kali mendapat sosialisasi, pendidikan dan pelatihan KTSP namun tiba pada ranah pembelajaran guru tetap melaksanakan pembelajaran apa adanya seperti yang dikerjakan di masa lalu, meskipun sudah berganti-ganti kurikulum mulai dari kurikulum CBSA, KBK, hingga KTSP dan sekarang diubah lagi dengan dicanangkannya kurikulum KTSP Berkarakter, tak banyak guru yang berubah cara mengajarnya. Hanya administrasinya yang semakin menggunung menanti untuk dikerjakan menjelang Kenaikan Pangkat, Penilaian Kepala sekolah, atau akreditasi sekolah. Sementara, dalam pelaksanaan pembelajaran guru secara umum tetap menggunakan cara-cara primitip, CBSA (Catat Buku Sampe Abis) atau jika disesuaikan dengan model pembelajaran jaman sekarang ya model pembelejaran CTL (Catet Tinggal Lunga/Catat Tinggal Pergi). 
Nah, apa si sebenarnya KTSP itu?
Kata kunci dari KTSP ada KURIKULUM. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (BSNP, 2006). 
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan
pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Untuk pendidikan dasar, tujuannya adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut.
Secara fisik, KTSP terdiri atas beberapa dokumen KTSP. Dokumen KTSP adalah seperangkat Bukti Fisik Kurikulum Sekolah (Satuan Pendidikan) atau KTSP yang merupakan Landasan Opersional pelaksanaan pembelajaran di setiap sekolah. Dokumen KTSP atau kurikulum menjadi sesuatu hal yang sangat penting bahkan mutlak keberadaannya di suatu sekolah karena Dokumen KTSP merupakan sumber pelaksanaan pembelajaran di sekolah. Itu artinya pembelajaran tidak mungkin bisa dilakukan (dengan benar) jika sekolah tidak memiliki Dokumen KTSP atau Kurikulum Sekolah.
Bagaimana kalau pembelejaran hanya dilakukan dengan bersumber pada Buku Pelajaran? Pertanyaan itu kerap muncul dari berbagai pihak bahkan mungkin dan PASTI (maaf) banyak di antara rekan kita sebagai guru yang hanya melaksanakan itu (pembelajaran hanya berpedoman pada buku pelajaran).

Ke-bhinekaan Indonesia, pemandirian dan otonomi sekolah, pemberdayaan sumber daya pendidikan, partisipasi masyarakat, kearifan budaya lokal serta banyak aspek lagi menjadi alasan bahwa pemerintah menerapkan konsep KTSP untuk diberlakukan di setiap sekolah. Sementara ke-Tunggal Ika-an Indonesia yang menjadi alasan bahwa pemerintah menetapkan Standar Isi (berdasarkan Permendikbud No. 22 tahun 2006) sebagai Landasan Penyusunan Dokumen KTSP dan mengontrol keberhasilannya melalui Ujian Nasional (UN).
Secara konseptual, pemahaman terhadap Dokumen KTSP sangat beragam, akan tetapi mungkin akan lebih sederhana jika memahami Dokumen KTSP dari wujud kongkritnya. Yang dimaksud KTSP di suatu sekolah terdiri dari:

Dokumen 1; Buku Utama KTSP
Dokumen 2; Silabus yang dibuat oleh Tim Pengembang Kurikulum Sekolah
Dokumen 3; Model Silabus yang dikembangkan oleh BSNP
Dokumen 4; Himpunan Peraturan Hukum tentang KTSP

Keempat Dokumen KTSP tersebut wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan. Dibuat oleh Tim Pengembang Kurikulum Sekolah dan direvisi secara berkala setiap semester atau tahun pelajaran atau sesuai dengan kebutuhan. Jika penyusunan dan revisi KTSP berjalan dengan baik, maka KTSP hendaknya setiap tahun pelajaran berganti dokumen sehinga akan dikenal KTSP 2011/2012, KTSP 2012/2013 dan seterusnya.

Demikian kiranya penjelasan singkat ini, semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum, Wr. Wb.