Translate

Selasa, 24 Desember 2013

Menulis Posting di Wordpress

Setelah membuat blog Anda harus mengisi blog tersebut dengan tulisan bukan? Saya yakin jika Anda baru bergabung akan sedikit kesulitan untuk membuat postingan pertama Anda. (belajar dari pengalaman-ku) :-D
Melakukan posting atau mempublikasikan artikel merupakan hal yang paling utama dalam proses ngeblog. Menguasai seluk-beluk yang berhubungan dengan proses posting adalah wajib, sebab pengetahuan yang kurang bisa terjadi salah komunikasi antara anda dengan pembaca.
Okey. Mari kita simak langkah-langkah mempublikasikan artikel di wordpress.com berikut dengan gambarnya :
Masuk ke Menu yang ada disamping kiri Anda arahkan mouse ke Menu Tulisan lalu Tambahkan Baru (lihat gambar 1) atau bisa juga dengan cara ke-2 (lihat gambar 2)
Setelah itu akan muncul halaman dimana Anda akan menulis, seperti yang terlihat pada gambar berikut :
Sekarang anda dapat menulis artikel disini, tulislah judul dan isi artikel ditempat yang telah ditentukan, Pastikan berada pada mode Visual dan mulailah menulis.
Cara Menambah Tag/kata-kunci
Kita dapat menambahkan Tag sesuai dengan artikel yang telah kita buat, namun ini sifatnya optional atau tidak wajib (tag sama fungsinya dengan kategori).
caranya adalah sebagai berikut :
Tulis Tag/kata-kunci yang ingin anda buat pada kolom yang tersedia di menu Tag, jika anda ingin menulis Tag lebih dari satu, pisahkan Tag dengan tanda koma (,) setelah selesai lalu klik tombol Tambah ;
  • Jika anda ingin membatalkan Tag yang telah dibuat klik tanda silang (x) disamping Tag tersebut.
  • Jika anda ingin memilih Tag yang sudah pernah anda buat, klik Pilih dari tag yang paling sering digunakan.
Cara Menambah Kategori
Kita juga dapat memilih kategori yang sesuai dengan artikel yang telah kita buat, caranya dengan memberi tanda contreng () pada kotak kategori yang sesuai, jika kita sudah pernah membuat kategori ;
  • Jika belum memiliki kategori atau kita ingin menambahkan kategori yang baru agar sesuai dengan artikel yang dibuat, kita dapat menambahkannya dengan cara meng-klik + Tambah Kategori Baru.
Cara Menerbitkan/Mempublikasikan Artikel
Jika kita telah selesai menulis artikel, maka untuk menerbitkan/ mempublikasikan artikel agar dapat terlihat di halaman depan website, caranya dengan meng-klik tombol Terbitkan pada menu publish/terbitkan di sebelah kanan. Namun apabila kita ingin menyimpannya sementara sebagai Konsep kita dapat menekan tombol Simpan Konsep.
  • Jika anda ingin mengatur penerbitan artikel, klik Sunting disamping tulisan Terbitkan, kemudian kita dapat mengubah tanggal dan jam berapa artikel itu akan kita terbitkan.
  • jika  ingin artikel yang anda tulis memiliki password tujuannya adalah agar artikel yang anda buat hanya bisa dibaca oleh orang-orang tertentu saja. Caranya, klik  Sunting yang berada disamping tulisan Kenampakan, kemudian pilih Dilindungi Kata Sandi, lalu tulis Kata Sandi di text area yang tersedia, terakhir oke
  • Sebelum diterbitkan biasakan untuk melihat Preview atau pratampil sebelum anda benar-benar yakin untuk mempublikasikan artikel. Preview adalah tampilan artikel anda sebelum benar-benar dipublikasikan, klik saja tombol Preview untuk melakukannya.
  • Untuk menu lainnya seperti Coments and Pings anda bisa mensetting apakah artikel yang anda tulis tersebut mengijinkan pengunjung untuk memberikan komentar atau tidak. Sedangkan fasilitas-fasilitas yang lainya adalah tambahan yang berkenaan dengan link back atau tampilan dari artikel anda.
(Sumber:http://karyapribadiku.wordpress.com/2012/05/07/cara-menulis-dan-mempublikasikan-artikel-di-wordpress/)

Reposting>: Cara Mengatasi Lupa Pasword Login Dashboard Wordpress

Saya lupa password untuk login ke Dashboard (WP-Admin) dari blog WordPress saya!
Waduh gimana nih?
Tenang, ada solusi yang sangat mudah agar teman-teman bisa login kembali. :)
Caranya:
  1. Silahkan kunjungi alamat login WP-Admin.
    Alamat login adalah alamat blog lalu tambahkan /wp-admin/
    Misalnya: www.semutkecil.com/wp-admin/
    Lalu klik “Lost your password?
    Klik Lost Your Password

  2. Masukkan username atau alamat email, kemudian klik “Get New Password“.
    Masukkan Username Atau Alamat Email
  3. Email untuk reset password telah terkirim. Silahkan periksa alamat email teman-teman.
    Email Reset Password Telah Terkirim
  4. Akan ada email kurang lebih seperti dibawah ini:
    Subject: [Semut Kecil] Password Reset
    Date: Thu, 5 Sep 2013
    From: WordPress
    Someone requested that the password be reset for the following account:
    http://www.semutkecil.com/
    Username: semutkecil
    If this was a mistake, just ignore this email and nothing will happen.
    To reset your password, visit the following address:
    http://www.semutkecil.com/wp-login.php?kode-kode-disini
    Silahkan klik pada link yang diberikan untuk melakukan reset password.
  5. Masukkan password baru sebanyak dua kali, yaitu pada isian “New password” dan “Confirm new password“.
    Setelah itu klik “Reset Password“.
    Masukkan Password Dua Kali Lalu Klik Reset Password
  6. Sukses.
    Lalu silahkan klik “Log in” untuk login ke Dashboard (WP-Admin).
    Sukses Password Sudah Ganti

(Sumber: www.semutkecil.com)

Jumat, 13 Desember 2013

Apakah shalat tidak sah jika imam bacaannya pelan?



1. Imam dianjurkan membaca al-fatihah dan surat setelahnya dengan keras pada dua rakaat pertama shalat maghrib, dua rakaat pertama shalat isya, dan shalat subuh. Demikian pula ketika shalat jumat, shalat id, istisqa, dan shalat gerhana. (HR. Bukhari). Selain shalat di atas, bacaan Al-Fatihah dan surat dibaca pelan.

2. Mengeraskan dan memelankan bacaan dalam shalat hukumnya sunah dan tidak wajib. Karena itu, jika ada orang yang mengimami shalat isya, tapi bacaannya pelan, shalatnya tetap sah, dan makmum tidak perlu membubarkan diri.

3. Untuk shalat malam, terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeraskan dan terkadang memelankan bacaan. Kadang beliau mengeraskan bacaan surat ketika tahajud sampai didengar orang yang berada di luar rumah beliau. (HR. An-Nasai dan turmudzi)

4. Beliau pernah memerintahkan Abu Bakar untuk menaikkan suara bacaannya ketika shalat malam karena terlalu pelan. Sementara beliau memerintahkan Umar untuk memelankan suara bacaannya ketika shalat malam karena terlalu keras. (HR. Abu Daud, Hakim dan dishahihkan Ad-Dzahabi).

5. Orang yang melakukan shalat wajib sendirian, disyariatkan memelankan bacaan, meskipun shalat yang dilakukan adalah shalat maghrib atau isya.

6. Jika imam mengeraskan bacaannya, seperti ketika shalat subuh atau dua rakaat pertama shalat maghrib dan isya maka makmum cukup diam untuk mendengarkan bacaan imam. Makmum tidak membaca apapun, termasuk Al-Fatihah. Sekali lagi, ini jika imam mengeraskan bacaannya dan makmum mendengar bacaan imam. Dalilnya:

a. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إنما جعل الإمام ليؤتم به فإذا كبر فكبروا وإذا قرأ فأنصتوا

Imam ditunjuk untuk diikuti. Jika dia bertakbir maka bertakbirlah, dan jika dia mengeraskan bacaannya maka diamlah. (HR. Muslim, Abu Daud dan yang lainnya)

b. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

من كان له إمام فقراءة الإمام له قراءة

Siapa yang shalat bersama imam, maka bacaan imam (yang dikeraskan) adalah bacaan baginya. (HR. Ahmad, Ad-Daruqutni, Ibn Abi Syaibah dan dishahihkan Al-Albani)

c. Dinyatakan dalam sebuah riwayat, bahwa suatu ketika selesai shalat subuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Adakah tadi yang membaca Al-Quran?” “Ya, Saya wahai Rasulullah.” Jawab salah satu sahabat. Abu Hurairah mengatakan: Setelah itu para sahabat tidak lagi membaca Al-Quran ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al-Fatihah dengan keras. (HR. Malik, Ahmad, Abu Daud, Al-Humaidi, dan dishahihkan Al-Albani)

d. Tujuan dianjurkannya mengeraskan bacaan bagi imam adalah agar didengar makmum. Tujuan ini tidak tercapai jika masing-masing makmum turut membaca al-Fatihah atau surat.

4. Membaca Al-Quran, baik ketika shalat atau di luar shalat, harus dilakukan dengan tartil. Sesuai dengan ilmu tajwid. Berhenti di setiap ayat. Memperhatikan kaidah waqaf. Allah berfirman:

وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا

“Bacalah Al-Quran dengan tartil.” (QS. Al-Muzammil: 4)

Ibnu katsir mengatakan: Maknanya adalah bacalah Al-Quran secara perlahan, karena itu akan sangat membantu memahami maknanya. (Tafsir Ibn Katsir, 8/250)

8. Jika imam mengalami kesalahan dalam bacaan, karena rusaknya hafalan atau kesalahan cara membaca maka makmum yang berada di sekitarnya harus mengingatkan. Suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah lupa ketika membaca Al-Quran pada saat shalat. Seusai shalat, beliau bertanya kepada Ubay bin Ka’ab (sahabat yang pandai Al-Quran): “Mengapa engkau tidak mengingatkan aku?” (HR. Abu Daud, Ibn Hibban, At-Thabrani dan dishahihkan Al-Albani).
Kesalahan terkait pelan dan kerasnya bacaan

1. Menggunakan speaker luar ketika mengimami shalat. Ini bisa jadi termasuk tindakan berlebihan, karena yang perlu mendengar suara imam hanya makmum yang berada di masjid, dan bukan semua orang.

2. suara imam yang terlalu pelan, padahal imam masih mampu untuk mengeraskan suaranya, sehingga banyak makmum tidak mendengarnya.

3. makmum mengeraskan bacaan ketika membaca al-fatihah atau surat, sehingga mengganggu makmum yang lain atau bahkan mengganggu imam.

4. membaca Al-Quran terlalu cepat, sampai terkadang membuat huruf-hurufnya gandeng.
Sumber : http://carasholat.com/bacaan-sholat-mengeraskan-dan-memelankan-suara-dalam-sholat/

Senin, 04 November 2013

Zainab binti Jahsy radhiallaahu ‘anha


Pernikahan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam dengan Zainab binti Jahsy didasarkan pada perintah Allah sebagai jawaban terhadap tradisi jahiliah. Zainab binti Jahsy adalah istri Rasulullah yang berasal dan kalangan kerabat sendiri. Zainab adalah anak perempuan dan bibi Rasulullah, Umaimah binti Abdul Muththalib. Beliau sangat mencintai Zainab.
Nasab dan Masa Pertumbuhannya
Nama lengkap Zainab adalah Zainab binti Jahsy bin Ri’ab bin Ya’mar bin Sharah bin Murrah bin Kabir bin Gham bin Dauran bin Asad bin Khuzaimah. Sebelum menikah dengan Rasulullah, namanya adalah Barrah, kemudian diganti oleh Rasulullah menjadi Zainab setelah menikah dengan beliau. Ibu dari Zainab bernama Umaimah binti Abdul-Muthalib bin Hasyim bin Abdi Manaf bin Qushai. Zainab dilahirkan di Mekah dua puluh tahun sebelurn kenabian. Ayahnya adalah Jahsy bin Ri’ab. Dia tergolong pernimpin Quraisy yang dermawan dan berakhlak baik. Zainab yang cantik dibesarkan di tengah keluarga yang terhormat, sehingga tidak heran jika orang-orang Quraisy rnenyebutnya dengan perempuan Quraisy yang cantik.
Zainab termasuk wanita pertarna yang memeluk Islam. Allah pun telah menerangi hati ayah dan keluarganya sehingga memeluk Islam. Dia hijrah ke Madinah bersama keluarganya. Ketika itu dia masih gadis walaupun usianya sudah layak menikah.
Pernikahannya dengan Zaid bin Haritsah
Terdapat beberapa ayat A1-Qur’an yang mernerintahkan Zainab dan Zaid melangsungkan pernikahan. Zainab berasal dan golongan terhormat, sedangkan Zaid bin Haritsah adalah budak Rasulullah yang sangat beliau sayangi, sehingga kaum muslimin menyebutnya sebagai orang kesayangan Rasulullah. Zaid berasal dari keluarga Arab yang kedua orang tuanya beragama Nasrani. Ketika masih kecil, dia berpisah dengan kedua orang tuanya karena diculik, kemudian dia dibeli oleh Hakam bin Hizam untuk bibinya, Khadijah binti Khuwailid r.a., lalu dihadiahkannya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam.
Ayah Zaid, Haritsah bin Syarahil, senantiasa mencarinya hingga dia mendengar bahwa Zaid berada di rumah Rasulullah. Ketika Rasulullah menyuruh Zaid memilih antara tetap bersama beliau atau kembali pada orang tua dan pamannya, Zaid berkata, “Aku tidak menginginkan mereka berdua, juga tidak menginginkan orang lain yang engkau pilihkan untukku. Engkau bagiku adalah ayah sekaligus paman.” Setelah itu, Rasulullah mengumumkan pembebasan Zaid dan pengangkatannya sebagai anak. Ketika Islam datang, Zaid adalah orang yang pertama kali memeluk Islam dari kalangan budak. Dia senantiasa berada di dekat Nabi, terutama setelah dia rneninggalkan Mekah, sehingga beliau sangat mencintainya, bahkan beliau pernah bersabda tentang Zaid,
“Orang yang aku cintai adalah orang yang telah Allah dan aku beri nikmat. (HR. Ahmad)
Allah telah memberikan nikmat kepada Zaid dengan keislamannya dan Nabi telah memberinya nikmat dengan kebebasannya. Ketika Rasulullah hijrah ke Madinah, beliau mempersaudarakan Zaid dengan Hamzah bin Abdul Muththalib. Dalam banyak peperangan, Zaid selalu bersama Rasulullah, dan tidak jarang pula dia ditunjuk untuk menjadi komandan pasukan. Tentang Zaid, Aisyah pernah berkata, “Rasulullah tidak mengirimkan Zaid ke medan perang kecuali selalu menjadikannya sebagai komandan pasukan, Seandainya dia tetap hidup, beliau pasti menjadikannya sebagai pengganti beliau.”
Masih banyak riwayat yang menerangkan kedudukan Zaid di sisi Nabi Shallallahu Alaihi Wassalam.. Sesampainya di Madinah beliau meminang Zainab binti Jahsy untuk Zaid bin Haritsah. Semula Zainab membenci Zaid dan menentang menikah dengannya, begitu juga dengan saudara laki-lakinya. Menurut mereka, bagaimana mungkin seorang gadis cantik dan terhormat menikah dengan seorang budak? Rasulullah menasihati mereka berdua dan menerangkan kedudukan Zaid di hati beliau, sehingga turunlah ayat kepada mereka:
“Dan tidaklah patut bagi laki -laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.“ (Q.S. Al-Ahzab: 36)
Akhirnya Zainab menikah dengan Zaid sebagai pelaksanaan atas perintah Allah, meskipun sebenarnya Zainab tidak menyukai Zaid. Melalui pernikahan itu Nabi Shallallahu Alaihi Wassalam. ingin menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan di antara manusia kecuali dalam ketakwaan dan amal perbuatan mereka yang baik. Pernikahan itu pun bertujuan untuk menghilangkan tradisi jahiliah yang senang membanggakan diri dan keturunan. Akan tetapi, Zainab tetap tidak dapat menerima pernikahan tersebut karena ada perbedaan yang jauh di antara mereka berdua. Di depan Zaid, Zainab selalu membangga-banggakan dirinya sehingga menyakiti hati Zaid. Zaid menghadap Rasulullah untuk mengadukan perlakukan Zainab terhadap dirinya. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam. menyuruhnya untuk bersabar, dan Zaid pun mengikuti nasihat beliau. Akan tetapi, dia kembali menghadap Rasulullah dan menyatakan bahwa dirinya tidak mampu lagi hidup bersama Zainab.
Mendengar itu, beliau bersabda, “Pertahankan terus istrimu itu dan bertakwalah kepada Allah.” Kemudian beliau mengingatkan bahwa pernikahan itu merupakan perintah Allah. Beberapa saat kemudian turunlah ayat, “Pertahankan terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah.” Zaid berusaha menenangkan din dan bersabar, namun tingkah laku Zainab sudah tidak dapat dikendalikan, akhirnya terjadilah talak. Selanjutnya, Zainab dinikahi Rasulullah.
Prinsip dasar yang melatarbelakangi pernikahan Rasulullah dengan Zainab binti Jahsy adalah untuk menghapuskan tradisi pengangkatan anak yang berlaku pada zaman jahiliah. Artinya, Rasulullah ingin menjelaskan bahwa anak angkat tidak sama dengan anak kandung, seperti halnya Zaid bin Haritsah yang sebelum turun ayat Al-Qur’an telah diangkat sebagai anak oleh beliau. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,
“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka,’ itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudara seagama dan maula-maulamu.” (QS. Al-Ahzab:5)
Karena itu, seseorang tidak berhak mengakui hubungan darah dan meminta hak waris dan orang tua angkat (bukan kandung). Karena itulah Rasulullah menikahi Zainab setelah bercerai dengan Zaid yang sudah dianggap oleh orang banyak sebagai anak Muhammad. Allah telah menurunkan wahyu agar Zaid menceraikan istrinya kemudian dinikahi oleh Rasulullah. Pada mulanya Rasulullab tidak memperhatikan perintah tersebut, bahkan meminta Zaid mempertahankan istrinya. Allah memberikan peringatan sekali lagi dalam ayat:
“Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya, ‘Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah, ‘sedang kamu menyembunyikan dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah- lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak- anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluan daripada istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.“ (QS. Al-Ahzab:37)
Ayat di atas merupakan perintah Allah agar Nabi Shallallahu Alaihi Wassalam. menikahi Zainab dengan tujuan meluruskan pemahaman keliru tentang kedudukan anak angkat.
Menjadi Ummul-Mukminin
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam. mengutus seseorang untuk mengabari Zainab tentang perintah Allah tersebut. Betapa gembiranya hati Zainab mendengar berita tersebut, dan pesta pernikahan pun segera dilaksanakan serta dihadiri warga Madinah.
Zainab mulai memasuki rurnah tangga Rasulullah dengan dasar wahyu Allah. Dialah satu-satunya istri Nabi yang berasal dan kerabat dekatnya. Rasulullah tidak perlu meminta izin jika memasuki rumah Zainab sedangkan kepada istri-istri lainnya beliau selalu meminta izin. Kebiasaan seperti itu ternyata menimbulkan kecemburuan di hati istri Rasul lainnya.
Orang-orang munafik yang tidak senang dengan perkembangan Islam membesar-besarkan fitnah bahwa Rasulullah telah menikahi istri anaknya sendiri. Karena itu, turunlah ayat yang berbunyi,
“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi…. “ (Qs. Al-Ahzab: 40)
Zainab berkata kepada Nabi, “Aku adalah istrimu yang terbesar haknya atasmu, aku utusan yang terbaik di antara mereka, dan aku pula kerabat paling dekat di antara mereka. Allah menikahkanku denganmu atas perintah dan langit, dan Jibril yang membawa perintah tersebut. Aku adalah anak bibimu. Engkau tidak memiliki hubungan kerabat dengan mereka seperti halnya denganku.” Zainab sangat mencintai Rasulullah dan merasakan hidupnya sangat bahagia. Akan tetapi, dia sangat pencemburu terhadap istri Rasul lainnya, sehingga Rasulullah pernah tidak tidur bersamanya selama dua atau tiga bulan sebagai hukuman atas perkataannya yang menyakitkan hati Shafiyyah binti Huyay bin Akhtab wanita Yahudiyah itu.
Zainab bertangan terampil, menyamak kulit dan menjualnya, juga mengerjakan kerajinan sulaman, dan hasilnya diinfakkan di jalan Allah.
Wafatnya
Zainab binti Jahsy adalah istri Rasulullah yang pertama kali wafat menyusul beliau, yaitu pada tahun kedua puluh hijrah, pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab, dalarn usianya yang ke-53, dan dimakamkan di Baqi. Dalarn sebuah riwayat dikatakan bahwa Zainab berkata menjelang ajalnya, “Aku telah rnenyiapkan kain kafanku, tetapi Umar akan mengirim untukku kain kafan, maka bersedekahlah dengan salah satunya. Jika kalian dapat bersedekah dengan sernua hak-hakku, kerjakanlah dari sisi yang lain.” Sernasa hidupnya, Zainab banyak mengeluarkan sedekah di jalan Allah.
Tentang Zainab, Aisyah berkata, “Semoga Allah mengasihi Zainab. Dia banyak menyamaiku dalarn kedudukannya di hati Rasulullah. Aku belum pernah melihat wanita yang lebih baik agamanya daripada Zainab. Dia sangat bertakwa kepada Allah, perkataannya paling jujur, paling suka menyambung tali silaturahmi, paling banyak bersedekah, banyak mengorbankan diri dalam bekerja untuk dapat bersedekah, dan selalu mendekatkan diri kepada Allah. Selain Saudah, dia yang memiliki tabiat yang keras.”
Semoga Allah memberikan kemuliaan kepadanya (Sayyidah Zainab Binti Jahsy) di akhirat dan ditempatkan bersama hamba-hamba yang saleh. Amin.
Sumber: Buku Dzaujatur-Rasulullah , karya Amru Yusuf, Penerbit Darus-Sa’abu, Riyadh
(Dikutip dari http://ahlulhadist.wordpress.com/2007/09/28/zainab-binti-jahsy-radhiallaahu-anha)

Minggu, 11 Agustus 2013

Shalat Jenazah


Shalat jenazah dilaksanakan saat mayit sudah dimandikan dan dikafani, tidak diperbolehkan shalat jenazah sebelum mayit dimandikan dan dikafani. Misalnya begini, jika ada orang yang meninggal dunia pada jam 7 malam, kemudian pihak keluarga menginginkan untuk memandikan dan mengkafaninya kesesokan harinya(pagi), maka shalat jenazahnya harus pagi setelah dimandikan dan dikafani, tidak boleh shalat jenazah misalnya jam 8 atau 9 malam. Intinya adalah setelah dimandikan dan dikafani.
Letak mayit sebelah kiblat orang yang meyalatinya, kecuali kalau shalat dlakukan di atas kubur ataupun shalat ghaib
Rukun dan Cara Mengerjakan Shalat jenazah
Shalat jenazah tidak dengan rukuk dan sujud, serta tidak didahuli adzan dan iqomat
Tata caranya sebagai berikut
·         Niat
Untuk mayat laki-laki
Ushallii ‘alaa haadzal mayyiti arba’a takbiiraatin fardhal kifaayati ma’muuman/imaaman lillaahi ta’aalaa

Untuk Mayit perempuan
Ushallii ‘alaa haadzihil mayyiti arba’a takbiiraatin fardhal kifaayati ma’muuman/imaaman lillaahi ta’aalaa
·         Takbir Pertama
Sama halnya seperti shalat bisa, tangan sedekap, tangan kanan di atas tangan kiri kemudian membaca surat Alfatihah tanpa diikuti membaca surat yang lain.
·         Takbir Kedua
Membaca shalawat Nabi  Sekurang kurangnya “Allaahumma shalli ‘alaa Muhammad wa’alaa aali Muhammad
·         Takbir Ketiga
Membaca doa sekurang kurangnya sebagai berikut
Allaahummaghfir lahuu (lahaa) warhamhu (warhamhaa) wa’aafihi (wa’aafihaa) wa’fu ’anhu(‘anhaa)
(Ket : yang dalam kurung untuk mayit perempuan)
·         Takbir Keempat
Membaca doa sekurang-kurangnya sebagai berikut;
Allahumma laa tahrimnaa ajrahu (ajrahaa) wa laa taftinnaa ba’dahu (ba’dahaa) waghfir lanaa wa lahu (lahaa)
(Ket : yang dalam kurung untuk mayit perempuan)
·         Salam
Sambil memalingkan muka ke kanan dan ke kiri (seperti dalam shalat fardhu)
Assalaamual’aikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh